Materi Unit 2 PPKn Kelas 5 Kurikulum Merdeka
Rangkuman / Ringkasan Materi PPKn Unit 2 "Norma dalam Kehidupanku" Kelas 5 Kurikulum Merdeka - Halo, peserta didik teladan! Pada bab ini, kalian akan mengenal norma, hak, dan kewajiban. Mengapa kalian harus mengenal ketiga hal tersebut? Selain kalian memiliki berbagai bentuk hak, tentunya ada kewajiban yang harus dijalankan.
Sebagai contoh kalian berhak mendapatkan kasih sayang dari orang tua, maka kalian juga memiliki kewajiban untuk menyayangi orang tua kalian. Itulah salah satu bentuk norma di dalam hidup, bahwa kalian harus saling menyayangi dan menghormati. Selamat mempersiapkan diri untuk bermain dan belajar, peserta didik teladan!
Materi PPKn Kelas 5 Unit 2 Kurikulum Merdeka
1. Makna Norma dalam Kehidupanku
Bangsa Indonessia sebagai bangsa yang berbudi luhur sangat menjunjung tinggi norma dalam kehidupan bermasyarakat. Norma pada hakikatnya merupakan kaidah hidup berupa tuntunan tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
Norma adalah kebiasaan atau aturan yang menjadi pedoman berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Norma dapat dijumpai di berbagai tempat, khususnya pada saat di rumah dan sekolah. Dengan adanya norma kehidupan akan lebih teratur.
Terdapat empat norma yang berlaku di Indonesia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. Keempat norma tersebut berisi petunjuk, cara berkehidupan, tata krama, dan pedoman bertingkah laku bagi manusia sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial.
Norma agama, adalah seperangkat aturan yang bersumber dari kitab suci berisi perintah, larangan, dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan adalah norma yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesopanan adalah norma yang bersumber dari kebiasaan dan tata cara hidup masyarakat. Norma hukum merupakan seperangkat aturan yang mengikat seluruh warga negara serta bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki sanksi yang tegas.
Contoh norma agama :
a. Menunjukkan sikap menghormati perbedaan agama dan kepercayaan.
b. Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
Contoh norma kesusilaan :
a. Menjenguk teman yang sedang sakit.
b. Selalu mengedepankan sikap jujur.
Contoh norma kesopanan :
a. Mengucapkan kata permisi ketika melewati orang lain.
b. Menyapa guru pada saat bertemu.
Contoh norma hukum :
a. Selalu mematuhi peraturan di sekolah
b. Menyeberang di jalan raya melalui zebra cross.
2. Menjadi Anak Hebat dengan Menerapkan Norma
Empat norma yang berlaku di Indonesia sudah melingkupi seluruh petunjuk, cara berkehidupan, tata krama, dan peroman bertingkah laku bagi manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Penerapan norma dalam kehidupan sehari-hari merupakan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik dengan memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing individu agar tercipta masyarakat yang rukun, damai dan sejahtera.
Secara sederhana, hak adalah kewenangan seseorang untuk mendapatkan, memiliki, atau melakukan sesuatu berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang berdasarkan aturan yang berlaku.
Contoh pelaksanaan hak dan kewajiban berdasarkan norma :
1. Norma Agama
a. Hak. Setiap orang berhak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.
b. Kewajiban. Setiap orang wajib menghormati perbedaan agama dan menghormati teman yang berbeda agama pada saat beribadah.
2. Norma Kesusilaan
a. Hak. Akan disayang orang lain.
b. Kewajiban. Selalu berkata jujur dan berbuat baik kepada sesama.
3. Norma Kesopanan
a. Hak. Memberikan pendapat pada saat bermusyawarah.
b. Kewajiban. Menghormati orang yang lebih tua.
4. Norma Hukum
a. Hak. Seluruh warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Kewajiban. Setiap orang wajib mematuhi aturan yang ada.
3. Menampilkan Hasil Telaah tentang Norma
Penerapan norma dalam penggunaan teknologi menjadi suatu hal yang penting sebagai perilaku bijak bermedia sosial seperti tidak memposting kata-kata, foto maupun video yang dapat berpotensi menimbulkan konflik, tidak menghina orang lain serta mampu menjaga kehormatan dan harga diri.
Dasar hukum elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 sehingga berbagai pelanggaran penggunaan media sosial dan sarana daring lainnya akan mendapatkan sangsi secara hukum.
Belum ada Komentar untuk "Materi Unit 2 PPKn Kelas 5 Kurikulum Merdeka"
Posting Komentar