Materi PPN dan PPnBM Administrasi Pajak Tahun 2022

Unduh Materi PPN dan PPnBM Administrasi Pajak Tahun Pelajaran 2021/2022 - Menurut UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax merupakan pajak penjualan yang dipungut atas dasar nilai tambah yang timbul pada setiap transaksi. Nilai tambah adalah setiap tambahan yang dilakukan oleh penjual atas barang atau jasa yang dijual, karena pada prinsipnya setiap penjual menghendaki adanya tambahan tersebut yang bagi penjual merupakan keuntungan. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak tidak langsung, yang pada akhirnya dikenakan kepada konsumen terakhir dari barang atau jasa kena pajak. Sedangkan mekanisme pengenaan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, dengan melakukan pemungutan, perhitungan, pembayaran dan melaporkan PPN pada setiap transaksi pada setiap bulannya.



Undang-undang yang berkaitan dengan PPN dan PPn.BM telah beberapa kali diubah, yang berturut-turut seperti berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983, diubah dengan
b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, diubah dengan
c. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diubah dengan
d. Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan peyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, tidak termasuk Pengusaha Kecil, kecuali terhadap Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Mekanisme pengenaan PPN dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, dengan melakukan pemungutan PPN pada setiap transaksi yang terutang PPN. Perhitungan pembayaran dan pelaporan PPN, setiap bulannya harus dilakukan oleh PKP. Pengusaha Kena Pajak mempunyai kewajiban dalam perpajakan, antara lain:
- Melaporkan usahanya.
- Memungut pajak yang terutang.
- Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalm hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
- Menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
- Melaporkan penghitungan pajak

Objek Pajak

Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN. Barang berwujud adalah aktiva tetap, seperti kendaraan, mesin dan juga persediaan bahan baku, maupun barang jadi serta masih banyak lainnya, sedangkan Barang Kena Pajak tidak berwujud di antaranya seperti Franchise, Lisensi, Merek Dagang, Hak Paten, Hak Cipta, dan berbagai hak-hak lainnya.
Barang yang merupakan Objek PPN atau yang akan dikenakan PPn harus memenuhi persyarat seperti berikut:
- Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak.
- Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan barang Kena Pajak.
- Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
- Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Barang yang tidak dikenakan PPN dapat dikelompokkan  menjadi seperti berikut:
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
- Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga

Objek pajak PPnBM

Yang dimaksud dengan BKP yang tergolong mewah adalah BKP yang dilakukan seperti berikut:
- BKP yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
- BKP yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
- BKP yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
- BKP yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
- BKP yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat berupa:
- Harga jual
- Nilai penggantian
- Nilai impor
- Nilai ekspor
- Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang

Tarif dan perhitungan PPN

PPN yang terutang atas BKP maupun JKP dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak dikalikan dengan tarif tertentu. Besarnya tarif PPN dapat dibedakan menjadi seperti berikut:
- Tarif Umum
Tarif yang dikenakan terhadap transaksi Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak secara umum adalah sebesar 10%. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Tarif Ekspor
Tarif yang dikenakan terhadap transaksi Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak pada ekspor adalah sebesar 0% bukan sama dengan dibebaskan PPN, sehingga Pajak Masukkannya dapat dikreditkan.
- Tarif Minimal dan Maksimal
Tarif PPN dapat diubah minimal 5% dan maksimal sebesar 15%, tergantung kebutuhan dana dari Pemerintah. Perubahan tarif ini diajukan pemerintah pada DPR bersamaan penyusunan RAPBN.
- Tarif Efeketif
Tarif efektif dari PPN dikenakan pada berbagai BKP tertentu, seperti Industri Rokok
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak. DPP tersebut dapat berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor ataupun nilai lain.
- Perhitungan PPN Terutang Atas DPP
PPN terutang dihitung dengan mengalikan antara tarif PPN dengan DPP PPN, yaitu harga jual. Penyerahan dan lainnya dengan tidak termasuk PPN. Besarnya PPN terutang dapat ditulis dengan rumusan berikut:
PPN Terutang = Tarif PPN x DPP

Apabila tarif PPN adalah 10%, maka rumusan PPN menjadi seperti berikut:
PPN Terutang = 10% x DPP

- Perhitungan PPN Terutang Atas DPP Termasuk PPN
Pada dasarnya besarnya PPN dihitung dengan mengalikan antara tarif PPN dengan DPP PPN. Namun demikian apabila besarnya harga jual, penyerahan dan yang lainnya sudah termasuk PPN, maka besarnya PPN dapat dihitung secara langsung tanpa mencari DPP terlebih dahulu, yaitu dengan rumusan berikut:
PPN Terutang = ((tarif PPN /(100 + Tarif PPN)) x Harga termasuk PPN

Apabila tarif PPN tersebut adalah 10%, maka rumusan tersebut akan berubah menjadi seperti berikut:
PPN Terutang = (10/110) x Harga termasuk PPN

Tarif  dan perhitungan PPnBM

- Tarif PPn.BM Paling Rendah dan Paling Tinggi
Tarif PPn.BM peling rendah dan paling tinggi adalah sebesar 10% dan paling tinggi adalah sebesar 75%.
- Tarif PPn.BM Ekspor
Barang Kena Pajak yang diekspor bukan lagi menjadi konsumsi di dalam daerah pabean, sehingga Tarif PPn.BM atas BKP yang tergolong mewah yang dieskpor adalah sebesar 0%.
- Tarif PPn.BM Berdasarkan Kelompoknya
Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn.BM dapat dikelompokkan menjadi seperti berikut:
Kelompok Barang Kena Pajak Selain Kendaraan
Kelompok Barang Kena Pajak Kendaraan
Besarnya PPn.BM dihitung berdasarkan tarif PPn.BM dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak, yang sama digunakan untuk perhitungan PPN.
Besarnya PPn.BM juga dapat dihitung mempergunakan rumusan seperti berikut:
 
Seandainya tarif PPN 10% dan tarif PPn.Bm 10%, maka besarnya PPn.BM adalah: PPn.Bm = (10/120) x Harga Jual.
Contohnya misalkan Pengusaha Kena Pajak PT A menjual BKP yang tergolong mewah kepada PT B dengan harga jual Rp200 Juta. Tarif PPN BM atas BKP yang tergolong mewah tersebut adalah 20%. PT A harus memungut PPN sebesar Rp20 Juta (10% x Rp200 Juta), dan PPN BM Rp40 Juta (20% x Rp 200 Juta). Artinya, PT B selaku pembeli akan membayar total Rp260 Juta yang terdiri dari harga jual Rp200 Juta, PPN Rp20 Juta, dan PPN BM Rp40 Juta. 
DPP jika ada Kontrak Jual-Beli 
Seringkali jual beli seperti yang dilakukan oleh PT A dan PT B tersebut di atas dituangkan dalam bentuk kontrak jual-beli. Dalam nilai kontrak harus dinyatakan dengan tegas apakah sudah termasuk atau belum untuk memberikan kejelasan tentang pemungutan PPN atau PPN dan PPN BM. Dalam hal nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah termasuk PPN atau PPN dan PPN BM, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk PPN atau PPN dan PPN BM29. Jika tidak demikian, maka nilai kontrak yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian tertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 
Apabila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam nilai kontrak sebesar Rp260.000.000 secara tegas dinyatakan sudah termasuk PPN (sebesar 10%) dan PPN BM (sebesar 20%), penghitungan PPN dan PPN BM adalah sebagai berikut: 
PPN = (10/260) x Rp260.000.000 = Rp20.000.000 
PPN BM = (20/260) x Rp260.000.000 = Rp40.000.000 
Jika dalam kontrak atau perjanjian tertulis tidak dinyatakan dengan tegas bahwa PPN dan PPN BM termasuk dalam nilai kontrak, besarnya DPP untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai adalah sebesar Rp260.000.000. Sehingga penghitungan PPN dan PPN BM adalah sebagai berikut: 
PPN = 10% x Rp260.000.000,00 = Rp26.000.000 
PPN BM = 20% x Rp260.000.000,00 = Rp52.000.000


Bagi Bapak/Ibu dan Adik-Adik yang memerlukan soft copy Materi PPN dan PPnBM Administrasi Pajak, silahkan klik link berikut ini  : 

Demikian informasi tentang Materi PPN dan PPnBM Administrasi Pajak Tahun 2022 yang bisa Bank Soal berikan. Jangan lupa Follow ya biar selalu dapat notifikasi informasi terbaru dari Bank Soal. Terima kasih. 

Belum ada Komentar untuk "Materi PPN dan PPnBM Administrasi Pajak Tahun 2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel