Materi SSP PPh Pasal 21 Administrasi Pajak SMK 2021/2022
Unduh Materi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 SMK Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 - Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Fungsi Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang, atau bila telah mendapatkan validasi dari pihak lain yang berwenang. SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui kantor penerima pembayaran yang belum terhubung secara online tapi masih berhak menerima pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/ pemungutan PPh Pasal 22 bendaharawan dan atau PPN bendaharawan.
Jenis Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak dikelompokkan menjadi beberapa jenis yaitu:
a. Surat Setoran Pajak Standar,
Surat Setoran Pajak Standar merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak dan berfungsi untuk melakukan penyetoran yang terutang ke kantor penerima pembayaran. Surat setoran pajak standar ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran isi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak (Per-01/PJ/2006). Formulir SSP Standar dibuat dalam 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
-lembar ke-1 : untuk arsip wajib pajak;
-lembar ke-2 : untuk kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN);
-lembar ke-3 : untuk dilaporkan Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
-lembar ke-4 : untuk arsip Wajib Pungut (Bendahara Pemerintah/ BUMN) atau pihak lain.
SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Direktur Jendral Pajak No. Per-01/PJ/2006 Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri SSP Standar sepanjang bentuk, ukuran, dan isinya sesuai dengan lampiran I Peraturan Direktur Jendral Pajak.
b. Surat Setoran Pajak Khusus
Surat Setoran Pajak Khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lain yang isinya sesuai dengan ketetapan delam Peraturan Jendral Pajak No. PER-01/PJ/2006. SSP khusus dicetak kantor penerima pembayaran yang telah mengadakan kerjasama monitoring pelaporan pembayaran pajak dengan Direktorat Jendral Pajak. SSP Khusus dicetak pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yaitu berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar dan terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPPN sebagaimana lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
c. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP)
Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCPmerupakan SSP yang digunakan wajib pajak khusus untuk impor. SSPCP dibuat dalam rangkap 8 (delapan) yang diperuntukannya sebagai berikut:
-Lembar ke 1a. untuk KPBC melalui penyetor
-Lembar ke 1b. untuk penyetor
-Lembar ke 2a. untuk KPBC melalui KPPN
-Lembar ke 2b dan 2c untuk KPP melalui KPPN
-Lembar ke 3a dan 3b untuk KPP melalui penyetor, dan
-Lembar ke 4 untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau PT POS Indonesia
d. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP)
Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP) merupakan SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalan negeri. SSCP dibuat dalam 6 rangkap sebagai berikut:
-Lembar ke 1a unutk KPBC melalui penyetor
-Lembar ke 1b untuk penyetor
-Lembar ke 2a untuk KPBC melalui KPPN
-Lembar ke 2b untuk KPP melalui KPPN
-Lembar ke 3 untuk KPP melalui penyetor
-Lembar ke 4 untuk bank persepsi
Tata Cara Dan Prosedur Pembayaran PPh OP
1. Siapkan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan uang tunai
Sebelum melakukan pembayaran/penyetoran pajak terlebih dahulu wajib pajak mempersiapkan SSP yang akan diserahkan ketika pembayaran pajak. SSP diisi sendiri oleh wajib pajak dan ditandatangani sebelum diserahkan ke kantor penerima pembayaran. Jumlah SSP yang diserahkan adalah 4 (empat) lembar terdiri dari lembar 1 untuk wajib pajak, lembar 2 untuk KPPN, lembar 3 untuk KPP, dan lembar 4 untuk kantor penerima pembayaran.
Selain itu wajib pajak perlu menyiapkan uang tunai sejumlah yang akan dibayarkan, alangkah baiknya jika wajib pajak menyerahkan uang pas ketika melakukan pembayaran pajak. Batas waktu pembayaran adalah tanggal 10 bulan berikutnya.
2. Pilih metode pembayaran
Selanjutnya wajib pajak dapat memilih cara pembayaran yang akan dilakukan. Bila pembayaran pajak dalam jumlah besar, sehingga tidak memungkinkan untuk membawanya, maka pilihlah metode transfer ke kas negara. Hubungi Customer Service dimana rekening bank berada, pihak bank akan sangat senang membantu karena biasanya metode transfer hanya dipilih oleh nasabah prioritas. Namun apabila menggunakan cara lain, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung dengan mengunjungi tempat-tempat dibawah ini:
a. Kantor Pos.
b. Bank Badan Usaha Milik Negara.
c. Bank Badan Usaha Milik Daerah.
d. Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI).
Bank tempat pembayaran pajak disebut juga dengan nama Bank Persepsi
3. Pastikan kode pembayaran pajaknya sudah benar
Agar tidak keliru membayar, maka pastikan jenis pajak yang akan dibayar. Cari kode setor yang berjumlah 3 digit serta kode jenis pajak yang berjumlah 6 digit. Hubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk informasi. Untuk KPP Pratama biasanya telah bekerjasama dengan kantor pos, sehingga loket pembayaran berada di dalam gedung KPP Pratama. Wajib pajak cukup datang ke KPP Pratama, hubungi Account Representative untuk mengisi Surat Setoran Pajak, dan kemudian langsung bayar di loket.
4. Dapatkan arsip Surat Setoran Pajak (SSP)
Setelah membayar pajak, pastikan wajib pajak menerima arsip/struk bukti pembayaran pajak. Simpan dengan baik karena sehelai kertas tersebut bernilai uang bagi para petugas pajak semacam Account Representative, Pemeriksa Pajak atau Jurusita Pajak. Bukan uang tunai yang mereka cari, tetapi arsip salinan pembayaran pajak yang bernilai emas bagi mereka. Menyimpan arsip pembayaran selama beberapa tahun berguna sekali apabila Anda hendak pindahbuku, atau klaim ke Kantor Pajak apabila ternyata pembayaran pajak anda terlalu besar.
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
lembar ke-5 adalah untuk arsip Wajib Pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN) atau pihak lain.
Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP. Wajib Pajak dapat meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak. Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.
Petunjuk Pengisian SSP
NPWP : diisi dengan nomor pokok wajib pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak
NAMA WP : diisi dengan nama Wajib Pajak
ALAMAT WP : diisi dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar
Catatan :
-Bagi WP yang belum memiliki NPWP WP OP, NPWP diisi 04.000.000.0 - XXX.000 (XXX diisi dengan nomor KPP domisili WP)
-Nama & alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan KTP atau identitas lain yang sah.
NOP : diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
ALAMAT OP : diisi sesuai dengan alamat tempat Objek Pajak berada berdasarkan SPPT
Catatan: baris NOP dan Alamat OP diisi bila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan yaitu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri (KMS)
Kode Akun Pajak : diisi dengan angka kode akun pajak untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang terdapat dalam Lampiran PER DJP Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana diubah dengan PER-23/PJ/2010 dan terakhir diubah dengan PER-31/PJ/2013.
Untuk Kode Akun Pajak PPh Pasal 21 Karyawan adalah 411121 (untuk masa)
Kode Jenis Setoran : diisi dengan angka dalam kolom Kode Jenis Setoran untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang sesuai dengan penjelasan dalam kolom "keterangan" pada Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran.
Untuk Kode Jenis Setoran PPh Pasal 21 Karyawan adalah 100 (untuk masa)
Untuk Kode Jenis Setoran PPh Pasal 21 Karyawan adalah 200 (untuk Tahuan bukan masa)
Uraian Pembayaran : diisi sesuai dengan uraian dalam kolom "Jenis Setoran" yang
berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
-Khusus untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa.
-Khusus untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli.
Masa Pajak : diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk masa pajak yang yang dibayar.
Untuk pembayaran lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.
Untuk WP dengan kriteria tertentu dapat menyetorkan PPh Pasal 25 untuk beberapa masa pajak dalam satu SSP.
Tahun Pajak : diisi tahun terutangnya pajak.
Nomor Ketetapan : diisi nomor ketetapan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar pajak yang kurang dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, STP, atau putusan lain.
Jumlah Pembayaran : diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar dalam rupiah penuh.
Bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, diisi secara lengkap sampai dengan sen.
Terbilang : diisi dengan jumlah pajak yang dibayar dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran : diisi tanggal penerimaan pembayaran oleh Kantor Penerima Pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
Wajib Pajak/Penyetor : diisi tempat dan tanggal pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas WP/Penyetor serta stempel usaha
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran : diisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Kantor Penerima Pembayaran.
Bagi Bapak/Ibu dan Adik-Adik yang memerlukan soft copy Materi SSP Administrasi Pajak Kelas 11, silahkan klik link berikut ini : Unduh Materi SSP PPh Pasal 21 Administrasi Pajak Kelas 11 Semester Genap Tahun Pelajaran 20212022.
Atau klik di sini.
Demikian informasi tentang SSP PPh Pasal 21 Administrasi Pajak SMK 2021/2022 yang bisa Bank Soal berikan. Jangan lupa Follow ya biar selalu dapat notifikasi informasi terbaru dari Bank Soal. Terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Materi SSP PPh Pasal 21 Administrasi Pajak SMK 2021/2022"
Posting Komentar