Materi PKK Sistem Layanan Usaha Kelas 11 Semester 2 Tahun 2021/2022

Unduh Materi Sistem layanan Usaha Produk Kreatif dan Kewirausahaan (PKK) Kelas 11 Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 - Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antar seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan pelanggan. Pelayanan sangat memegang peranan penting dalam membangun citra positif bagi sebuah perusahaan. Semakin baik pelayanan yang diberikan oleh perusahaan maka akan memberikan dampak positif bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. 


Tujuan dan Manfaat Sistem Layanan

Suatu perusahaan yang berdiri tentu menginginkan usaha yang dijalankan dapat hidup terus-menerus tanpa dibatasi oleh waktu, hal ini merupakan salah satu tujuan didirikannya perusahaan. Dan itu dapat dilakukan dengan meningkatkan omset penjualan atau jumlah pelanggannya, tujuan dapat dicapai. Meningkatnya omset penjualan pada akhirnya akan dapat pula meningkatkan laba bagi perusahaan.
Pelayanan pada sektor bisnis berorientasi profit, sedangkan pelayanan prima pada sektor publik bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat secara sangat baik dan terbaik. Kepuasan pelanggan adalah kunci sukses dalam bisnis. Tentu saja tujuan ini dapat dicapai salah satunya dengan pelayanan prima. Pelayanan prima adalah bagaimana pelanggan merasa nyaman dan mudah dalam setiap proses pelayanan yang diberikan.

Sistem Layanan Usaha

Kementrian Koperasi dan UKM menginisiasi kelahiran Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di seluruh provinsi sebagai sarana layanan komprehensif bagi pengembangan usaha pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. Terdapat tujuh jenis layanan yang dipersiapkan ketika Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) resmi beroperasi. 
Ketujuh jenis layanan itu terdiri dari:
1.Konsultasi bisnis
2.Pendampingan atau monitoring bisnis
3.Fasilitasi akses pembiayaan
4.Pemasaran dan promosi
5.Pelatihan bisnis
6.Networking
7.Pustaka entrepreuner
Lalu apa definisi UKM dan UMKM? Apa pengertian dan definisi UKM/UMKM Indonesia? Yang saat ini tak sedikit memandangnya sebelah mata. Padahal tak dipungkiri UKM/UMKM ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Negara Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter melanda di tahun 1997, disaat satu persetau perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tak goyah dan malah menjadi tulang punggung perekonomian bangsa dikala itu. Meski begitu ternyata tak banyak yang mengetahui apa itu UKM? Apa yang membedakan dengan UMKM? Bahkan ada yang menyebut UKM dan startup itu sama padahal jauh berbeda.
Jika membaca peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Maka bias dilihat perbedaannya dengan jelas antara UKM dan UMKM.
Pengertian UMKM dan UKM adalah jenis usaha yang dipisahkan berdasarkan kriteria asset dan omset. 
a. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria aset: Maks Rp 50 juta, kriteria omzet: Maks Rp 300 juta
b. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Kriteria aset : Rp 50 juta-Rp 500 juta, kriteria omzet: Rp 300 juta-Rp 2,5 Miliar
c. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Kriteria aset : Rp 500 juta-Rp 10 Miliar, Kriteria omzet: >Rp 2,5 Miliar-Rp 50 Miliar

Pengertian dan Fungsi Pembiayaan

Pembiayaan dapat diartikan sebagai penyediaan dana dari lembaga kepada pihak lain yang membutuhkan dana yang mempunyai jangka waktu tertentu dalam pengembaliannya disertai pembayaran sejumlah imbalan atau bagi hasil.
Secara garis besar fungsi pembiayaan didalam perekonomian, perdagangan, dan keuangan dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.Pembiayaan dapat meningkatkan utility (daya guna) dari modal/uang
2.Pembiayaan meningkatkan utility (daya guna) suatu barang
3.Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas barang
4.Pembiayaan menimbulkan gairah usaha masyarakat
5.Pembiayaan sebagai alat stabilisasi ekonomi

Kualitas Pembiayaan

Pembiayaan menurut kualitasnya pada hakikatnya didasarkan atas risiko kemungkinan terhadap kondisi dan kepatuhan nasabah pembiayaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban untuk membayar bagi hasil serta melunasi pembiayaannya. Jadi unsur utama dalam menentukan kualitas pembiayaan adalah waktu pembayaran bagi hasil dan angsuran maupun pelunasan pokok pembiayaan dan diperinci atas: 
1. Pembiayaan lancar (Pass) 
2. Perhatian Khusus (Special Mention) 
3. Kurang Lancar (Substandart) 
4. Diragukan (Doubtful) 
5. Macet (Loss) 

Analisis Pembiayaan

Analisis pembiayaan atau penilaian dilakukan oleh Account Officer dari lembaga keuangan yang level jabatannya adalah level seksi atau bagian atau dapat pula berupa committe (tim) yang ditugaskan untuk menganalisis permohonan pembiayaan. Pemberian pembiayaan kepada seorang nsabah terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang dikenal dengan 6C, sebagai berikut:
1. Character, yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
2. Capacity, yaitu penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
3. Capital, yaitu penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
4. Collateral, yaitu jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
5. Condition, kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
6. Constrain, yaitu batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan suatu bisnis untuk dilaksanakan pada tempat tertentu, misalnya pendirian suatu pom bensin yang disekitarnya banyak bengkel las atau pembakaran batu bara.

Bentuk-Bentuk Pelayanan

Pelayanan dapat dikategorikan dalam tiga bentuk yaitu:
1) Layanan dengan lisan
Layanan dengan lisan dilakukan oleh petugas - petugas di bidang Hubungan Masyarakat ( HUMAS ), bidang layanan Informasi, dan bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang memerlukan. Agar supaya layanan lisan berhasil sesuai dengan yang diharapkan, ada syarat - syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku layanan yaitu:
2) Layanan dengan tulisan
Layanan melalui tulisan merupakan bentuk layanan yang paling menonjol dalam melaksanakan tugas. Sistem layanan pada abad Informasi ini menggunakan sistem layanan jarak jauh dala bentuk tulisan. Layanan tulisan ini terdiri dari 2 (dua) golongan yaitu, berupa petunjuk Informasi dan yang sejenis ditujukan kepada orang - orang yang berkepentingan, agar memudahkan mereka dalam berurusan dengan instansi atau lembaga pemerintah. Kedua, layanan berupa reaksi tertulis atau permohonan laporan, pemberian/ penyerahan, pemberitahuan dan sebagainya. Adapun kegunaannya yaitu :
3) Layanan dengan perbuatan
Pada umumnya layanan dalam bentuk perbuatan dilakukan oleh petugas-petugas yang memiliki faktor keahlian dan ketrampilan. Dalam kenyataan sehari - sehari layanan ini memang tidak terhindar dari layanan lisan jadi antara layanan perbuatan dan lisan sering digabung. Hal ini disebabkan karena hubungan pelayanan secara umum banyak dilakukan secara lisan kecuali khusus melalui hubungan tulis yang disebabkan oleh faktor jarak.


Bagi Bapak/Ibu dan Adik-Adik yang memerlukan soft copy Materi Sistem Layanan Usaha PKK Kelas 11 yang lengkap, silahkan klik link berikut ini : Unduh Materi Sistem Layanan Usaha PKK Kelas 11 Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022


Demikian informasi tentang Materi PKK Sistem Layanan Usaha Kelas 11 Semester 2 Tahun 2021/2022 yang bisa Bank Soal berikan. Jangan lupa Follow ya biar selalu dapat notifikasi informasi terbaru dari Bank Soal. Terima kasih.

Belum ada Komentar untuk "Materi PKK Sistem Layanan Usaha Kelas 11 Semester 2 Tahun 2021/2022"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel