Unduh Juknis BOS Afirmasi & Kinerja Tahun 2021
Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2021 - Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (Dana BOS Kinerja) adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sedangkan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi (Dana BOS Afirmasi) adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi terdiri atas SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB, dan SMK.
Sekolah Penerima BOS Kinerja
Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja terdiri atas
a. Sekolah Penggerak dengan syarat sebagai berikut :
- Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai Sekolah Penggerak; dan
- Penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021.
b. Sekolah yang Memiliki Prestasi dengan syarat sebagai berikut :
- Memiliki paling sedikit 3 (tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atau internasional dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Memiliki prestasi sekolah pada tingkat nasional dan/atau internasional;
- Penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021;
- Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
c. Sekolah yang Memiliki Mutu Maik yang Memerlukan Sarana Sanitasi dengan syarat sebagai berikut :
- Memiliki rata-rata nilai rapor mutu kumulatif paling rendah 4,2 (empat koma dua) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
- Memiliki rata-rata nilai Ujian Nasional kumulatif paling rendah 60 (enam puluh) pada tahun 2018 dan tahun 2019;
- Tidak memiliki sarana toilet atau jamban;
- Penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021;
- Tidak termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.
Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri.
Sekolah Penerima BOS Afirmasi
Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi harus memenuhi persyaratan:
- Berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian;
- Memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak;
- Menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan
- Memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.
Sekolah Penerima Dana BOS Afirmasi yang memenuhi persyaratan ditetapkan oleh Menteri.
Besaran Dana Kinerja Tahun 2021
A. Alokasi Dana untuk Sekolah Penggerak Penerima Dana BOS Kinerja
- Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD;
- Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP;
- Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA; dan
- Rp.160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
- Alokasi dana tersebut digunakan untuk mendukung program Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.
B. Alokasi Dana untuk Sekolah yang Memiliki Prestasi Penerima Dana BOS Kinerja
- Besaran dananya adalah Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan peningkatan prestasi dan talenta Peserta Didik.
C. Alokasi Dana untuk Sekolah yang Memiliki Mutu Baik yang Memerlukan Sarana Sanitasi Penerima Dana BOS Kinerja
- Besaran danyanya adalah sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap sekolah.
- Alokasi dana tersebut digunakan untuk melakukan program sanitasi dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah.
Besaran Dana BOS Afirmasi Tahun 2021
Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebesar:
- Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP;
- Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK; dan
- Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.
Alokasi dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana BOS Reguler.
Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa disekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa oleh satuan pendidikan.
Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jelasnya Bapak / Ibu dapat melakukan Unduh Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2021 pada tautan berikut :
Atau, Bapak / Ibu dapat KLIK UNDUH DISINI.
Belum ada Komentar untuk "Unduh Juknis BOS Afirmasi & Kinerja Tahun 2021"
Posting Komentar