Formasi CPNS & PPPK Provinsi Jawa Timur Tahun 2021
Rincian Formasi CPNS & PPPK Tiap Kabupaten Provinsi Jawa Timur - Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, Menpan RB mempublikasikan Surat Keputusan Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dimana terdapat beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur yang telah menetapkan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara antara lain untuk Kabupaten Jember dan Kabupaten Jombang.
Formasi CPNS & PPPK Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur
Hal ini dijelaskan secara resmi berdasarkan SK Menpan RB Nomor 808 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021 dengan rincian formasi sebagai berikut :
- Tenaga Guru sejumlah 3671
- Tenaga Kesehatan sejumlah 634
Total Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Jember sejumlah 4305.
Bagi yang memerlukan Rincian Penetapan Kebutuhan ASN di Kabupaten Jember, silahkan unduh pada tautan berikut :
Formasi CPNS & PPPK Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur
Hal ini dijelaskan secara resmi berdasarkan SK Menpan RB Nomor 804 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021 dengan rincian formasi sebagai berikut :
- Tenaga Guru sejumlah 470
- Tenaga Kesehatan sejumlah 277
- Tenaga Teknis sejumlah 56
Total Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Jombang sejumlah 803.
Bagi yang memerlukan Rincian Penetapan Kebutuhan ASN di Kabupaten Jombang, silahkan unduh pada tautan berikut :
Beberapa hal yang perlu diketahui antara lain :
- Masa Hubung Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
- Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.
Belum ada Komentar untuk "Formasi CPNS & PPPK Provinsi Jawa Timur Tahun 2021"
Posting Komentar