Formasi CPNS & PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021
Rincian Formasi CPNS & PPPK Provinsi DKI Jakarta - Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, Menpan RB mempublikasikan Surat Keputusan Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Formasi CPNS & PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021
Hal ini dijelaskan secara resmi berdasarkan SK Menpan RB Nomor 783 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 dengan rincian formasi sebagai berikut :
- Tenaga Guru sejumlah 11.482
- Tenaga Teknis sejumlah 555
Total Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Provinsi DKI Jakarta sejumlah 12.037.
Bagi yang memerlukan Rincian Penetapan Kebutuhan ASN di Provinsi DKI Jakarta, silahkan unduh pada tautan berikut :
Beberapa hal yang perlu diketahui antara lain :
- Masa Hubung Perjanjian Kerja Jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
- Hubungan perjanjian kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat diantara masa hubungan perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.
Belum ada Komentar untuk "Formasi CPNS & PPPK Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021"
Posting Komentar